(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Diskusi Guna Membahas Kesiapan Atau Langkah-Langkah didalam Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045

Admin bappeda | 09 Oktober 2023 | 103 kali

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan salah satu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang wajib disusun oleh Pemerintah Daerah dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. RPJPD merupakan dokumen Perencanaan Daerah yang memuat visi, misi dan dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya. RPJPD menjadi tahap dasar bagi siapapun termasuk para calon pemimpin dalam membuat visi dan misi guna membangun suatu daerah.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mulai mempersiapkan diri didalam menyusun RPJP daerahnya untuk periode tahun 2025-2045. Hal itu dikarenakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025 saat ini telah memasuki pelaksanaan pembangunan tahap ke-4 atau periode terakhir dari pelaksanaan pembangunan.
Sehubungan dengan ini, Senin (9/10/23) Bappeda Kabupaten Buleleng menggelar diskusi guna membahas kesiapan atau langkah-langkah didalam penyusunan dokumen tersebut. Diskusi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bappeda dipimpin langsung oleh Kepala Badan Putu Ayu Reika Nurhaeni serta menghadirkan beberapa undangan diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUTR, Kepala Bagian Organisasi. Turut serta hadir Sekretaris Badan dan Jajaran Kepala Bidang di Lingkup Bappeda Buleleng.