(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rapat guna membahas pelaporan Penjabat Kepala Daerah dan penilaian pelaksana tugas Penjabat Kepala Daerah.

Admin bappeda | 20 Oktober 2023 | 498 kali

Evaluasi kinerja Penjabat (Pj.) Kepala Daerah dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Hal tersebut tertuang didalam Pasal 18, 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, akan melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah.
Dari beberapa Penjabat Kepala Daerah yang akan dilakukan penilaian/dievaluasi, salah satunya adalah Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., yang telah memasuki masa Tri Wulan I (tiga bulan) diperiode kedua kepemimpinannya di Kabupaten Buleleng, sejak dilantik 26 Agustus 2023 lalu. Selain Pj. Bupati Buleleng, Kementerian Dalam Negeri juga akan mengevaluasi penilaian kepada beberapa penjabat kepala daerah lainnya .
Menindaklanjuti hal tersebut, Jumat 20 Oktober 2023, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng berlangsung rapat guna membahas pelaporan Penjabat Kepala Daerah dan
penilaian pelaksana tugas Penjabat Kepala Daerah.
Dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Buleleng rapat ini diikuti oleh seluruh Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Seperti yang disampaikan oleh Pj. Lihadnyana dalam rapat siang tadi, Evaluasi kinerja Pj. Kepala Daerah akan dilaksanakan pada 20 nopember 2023 mendatang. Didalam penilaian itu, nantinya akan ada penambahan sebanyak 4 indikator pada aspek pembangunan, diataranya :
1. Elektronifikasi Pajak Daerah
2. Elektronifikasi Retribusi Daerah
3.Kartu Kredit Pemerintah Daerah, dab
4.Kebijakan seluruh pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam 1 perda.