(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Forum Diskusi Aktual (FDA) Optimalisasi percepatan pembentukan Perangkat Daerah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),

Admin bappeda | 25 Juli 2022 | 186 kali

Sekrtearis Bappeda Buleleng Gede Sumartana diruang kerjannya mengikuti Forum Diskusi Aktual (FDA) Optimalisasi percepatan pembentukan Perangkat Daerah Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Senin, (25/07) secara virtual. Rapat yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini untuk menindaklanjuti Pasal 66 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pada Forum Diskusi Aktual (FDA) membahas tentang prosedur pembentukan BRIDA, Integrasi Perangkat Daerah yang membidangi Kelitbangan dan Inovasi, Struktur dan Nomenklatur BRIDA, dan Sinergi Program Riset dan Inovasi, dengan pembahsan sebagai berikut :

a. Brida dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN, dan pembentukan BRIDA harus sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dengan turunan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

b. Bagi daerah yang telah mempunyai lembaga kelitbangan dapat dilakukan penguatan dan perluasan tugas dan fungsi riset dan inovasi sehingga tidak perlu dibentuk badan dan/atau perubahan nomenklatur mengingat pasal 66 ayat (2) perpres 78 tahun 2021 dan penjelasan Pasal 121 Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

c. Pemerintah Daerah dapat segera melakukan pembahasan atau persiapan proposal dan syarat-syarat lainnya dalam hal pembentukan perangkat daerah BRIDA serta penyiapan Naskah Akademik peraturan daerah/peraturan kepala daerah.