Beranda/Berita/Rapat Koordinasi Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) Yang Ditentukan Penggunaannya
Rapat Koordinasi Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) Yang Ditentukan Penggunaannya
Admin bappeda | 16 Januari 2024 | 328 kali
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam hal ini sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng Reika Nurhaeni menghadiri rapat koordinasi penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya bertempat di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, Rabu (16/1/24).
Rakor yang dihadiri Para Asisten Setda, sejumlah Kepala OPD, sejumlah camat Lingkup Pemkab Buleleng, Anggota TAPD Kabupaten Buleleng dipimpin oleh Sekretaris Daerah / Ketua TAPD Kabupaten Buleleng Gede Suyasa.
Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat ini Sekda Buleleng menyampaikan kepada peserta rapat yang hadir untuk melakukan pemetaan terkait Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya mengingat hal tersebut menjadi syarat pemerintah daerah untuk pencairan dana transfer dari pemerintah pusat.
Gede Suyasa menambahkan, sebagaimana PMK 110 ini, terdapat lima lokus yang mejadi prioritas yaitu :
1. Dukungan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah;
2. Dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;