(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pemkab Buleleng Bahas PKS dengan PLN, Soroti Mekanisme Penyetoran Pajak Listrik

Admin bappeda | 29 April 2026 | 50 kali

Rabu, 29 April 06. Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali, khususnya Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Utara. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait.

Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Bappeda, BKAD, Bapenda, serta perwakilan UP3 PLN Bali Utara. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan pentingnya pembahasan yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah dari sektor tenaga listrik.

Fokus utama rapat tertuju pada pembahasan draf PKS, khususnya Pasal 7 yang mengatur mekanisme penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Dalam pembahasan tersebut, mencuat perbedaan pandangan terkait batas waktu penyetoran hasil pemungutan pajak oleh pihak PLN kepada Pemerintah Kabupaten.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 59 ayat (6), batas maksimal penyetoran ditetapkan paling lambat 10 hari kerja sejak masa pajak berakhir. Namun demikian, pihak PLN mengusulkan agar batas waktu penyetoran dapat dilakukan hingga tanggal 20 setiap bulannya.

Perbedaan ini menjadi perhatian serius dalam rapat. Untuk itu, Tim Kerja Sama Daerah akan melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada Sekretaris Daerah. Laporan ini akan disampaikan melalui Asisten I guna memperoleh arahan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil dalam penyusunan kesepakatan bersama.

Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kerja sama yang terjalin tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mempertimbangkan aspek teknis dan operasional dari masing-masing pihak.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui koordinasi lanjutan, demi mencapai kesepahaman yang saling menguntungkan.