(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rapat Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tingkat Kecamatan Tahun 2025

Admin bappeda | 06 Februari 2025 | 470 kali

Sesuai dengan hasil diskusi intern di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng kemarin. Hari ini, Kamis 6 Februari 2025 Bappeda Buleleng mengundang para camat atau perwakilan kecamatan dalam rapat koordinasi guna membahas Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tingkat Kecamatan Tahun 2025 untuk perencanaan tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Bappeda pagi ini bertujuan untuk menyelaraskan agenda perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan serta menentukan jadwal pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan. Musrenbang merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2025.
Kepala Bappeda Reika Nurhaeni dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterlibatan seluruh kecamatan sangat penting agar program pembangunan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Musrenbang bukan sekadar agenda tahunan, tetapi wadah bagi kita semua untuk memastikan pembangunan di Kabupaten BUleleng benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap kecamatan dapat berperan aktif dalam menyusun usulan yang realistis dan prioritas.
"Melalui Musrenbang ini, kita ingin memastikan bahwa program dan kegiatan yang diusulkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di setiap kecamatan. Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan kecamatan menjadi kunci utama keberhasilan perencanaan ini," ujar Kepala Bappeda.
Dalam pertemuan ini, Bappeda juga menyampaikan pedoman teknis dan timeline pelaksanaan Musrenbang kecamatan. Selain itu, diskusi/urun rembuk dengan para camat dan perwakilan kecamatan dilakukan untuk menggali masukan serta membahas berbagai kendala yang kemungkinan dihadapi dalam pelaksanaan Musrenbang.
Pada Rapat tersebut ada beberapa poin yang disepakati, di antaranya adalah menyepakati teknis pelaksanaan Musrenbang dan juga menyepakati jadwal pelaksanaan. Dengan tetap mematuhi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dan
Peraturan Gubemur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah PIastik Sekali Pakai dan Surat Penjabat Gubemur BaIi No B.24.500.9.14.2/484/P SLB3-PPKLH/DKL, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD tingkat Kecamatan dilaksanakan secara tatap muka selama sepekan, yakni mulai minggu kedua di bulan Februari ini untuk 9 Kecamatan se-Kabupaten Buleleng.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tahun 2025 dapat berjalan lancar, partisipatif, dan menghasilkan program-program yang berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.