Beranda/Berita/Sidang Paripurna DPRD Dengan Agenda Penyampaian Penjelasasn Penjabat Bupati Buleleng Atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Sidang Paripurna DPRD Dengan Agenda Penyampaian Penjelasasn Penjabat Bupati Buleleng Atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Admin bappeda | 24 Juni 2024 | 7 kali
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Reika Nurhaeni hadiri sidang paripurna DPRD dan dengan serius mendengarkan Penjabat Bupati Buleleng saat menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023. Senin (24/06/2024).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang sidang DPRD Buleleng dipimpin oleh Ketua DPRD Gede Supriatna. Hadir Sekretaris Daerah bersama para Asistennya, Staf Ahli Bupati, Staf ahli DPRD, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan para Camat. Dari pihak DPRD dihadiri 30 anggota dari 45 anggota DPRD Kabupaten Buleleng.
Didalam penyampaiannya, Pj. Bupati Buleleng mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng telah melaksanakan tahapan penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 yang dimulai dari persiapan penyusunan RPJPD, penyusunan rancangan awal RPJPD, pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD, pelaksanaan konsultasi rancangan awal RPJPD dengan pemerintah Provinsi Bali, Musrenbang, Perumusan Rancangan Akhir, dan Penyusunan dokumen tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045.
RPJPD merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 (dua puluh) tahun. Selanjutnya, RPJPD dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan visi PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BULELENG MENUJU BULELENG YANG MAJU, SEJAHTERA, BERDAYA SAING DAN BERKELANJUTAN”.
Dalam mewujudkannya ditempuh melalui delapan misi pembangunan Kabupaten Buleleng yaitu mewujudkan transformasi sosial yang adil dan kohesif, mewujudkan transformasi ekonomi yang inovatif dan produktif, mewujudkan transformasi tata kelola akuntabel dan responsif, memantapkan stabilitas keamanan, kenyamanan dan daya saing daerah, penguatan ketahanan sosial budaya dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan dan mewujudkan kesinambungan pembangunan.
Selanjutnya penyusunan rancangan RPJPD, musrenbang RPJPD, perumusan rancangan akhir RPJPD, dan saat ini dalam proses penyampaian penjelasan mengenai rancangan peraturan daerah RPJPD agar dapat dijadikan bahan pembahasan pada rapat berikutnya untuk dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan bersama agar dapat dilanjutkan ke proses tahapan berikutnya sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.