Sosialisasi Netralitas Apatarur Sipil Negara pada Pelaksaan Pemilu Serentak 2024
Admin bappeda | 11 Juli 2023 | 190 kali
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki azas netralitas yang diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Memasuki tahun politik dan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024, netralitas ASN kembali menjadi perhatian publik. Seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan
siapapun.
Seperti yang diketahui bersama, tahapan Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemilu Serentak Tahun 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, akan digelar pada tanggal 27 November 2024.
Untuk memahami asas netralitas ASN dalam Pemilu, pada hari ini Selasa (11/07/23) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., hadir langsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng guna mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN. Sementara itu para ASN di Lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengikuti sosilaisasi tersebut secara live streaming di Ruang Rapat Bappeda.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A. Dalam arahannya Pj Lihadnyana mengajak kepada seluruh ASN ataupun tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk tetap melaksanakan tugas dan funsginya sebagai ASN, dan berharap kepada seluruh ASN agar tidak terpengaruh dengan adanya pemilu, serta memegang teguh sumpah dan janji sebagai ASN, karena ASN adalah pelayan publik yang intinya pengabdian secara tulus kepada masyarakat.
Lebih lanjut Pj Bupati menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen memberikan dukungan sepenuhnya untuk mewujudkan Pemilu berjalan sukses damai tanpa ada fiksi dan gejolak dan tercipta Pemilu dan Pilkada yang bermartabat.
Sosialisasi Netralitas ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng (Drs. Gede Suyasa, M.Pd.), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali (Ketut Ariyani, S.E., M.M., M.H.), Perwakilan KPU Buleleng (Nyoman Gede Cakra Budaya, S.P.)
Turut hadir dalam Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini, Staf Ahli Bupati, Para Asisten serta seluruh pimpinan OPD dan para Camat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.