Selepas sambutan dari Plt. Kepala Badan, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng Komang Widarma yang juga selaku narasumber dalam Forum Satu
Data menyampaikan bahwa penyelenggaraan Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan ini menjadi acuan dan pedoman dalam tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat maupun instansi daerah, guna mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah secara terintegrasi.
Sekretaris Bappeda juga menyampaikan mengenai prinsip-prinsip utama dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, yang meliputi penerapan standar data, penggunaan kode referensi dan data induk, penyediaan metadata, serta pemenuhan prinsip interoperabilitas.
Dalam konteks ini, Sekretaris Bappeda menjelaskan peran para penyelenggara Satu Data Indonesia di tingkat daerah. Produsen Data Daerah, yaitu unit kerja pada perangkat daerah, bertugas menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data. Wali data Tingkat Daerah memiliki peran untuk memeriksa kesesuaian data dari produsen, menyebarluaskan data dan metadata melalui portal Satu Data, serta membantu pembinaan kepada produsen data. Wali data Pendukung membantu wali data tingkat daerah sesuai penugasan kepala daerah. Sementara itu, Pembina Data Daerah, yang melibatkan BPS dan instansi terkait, memberikan rekomendasi dalam perencanaan pengumpulan data serta melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Daerah.
Tata kelola data di daerah dilaksanakan secara kolaboratif, dengan produsen data sebagai pelaksana utama dan Bappeda berperan sebagai koordinator. Dalam pelaksanaannya, koordinasi juga dilakukan bersama wali data dan BPS, sehingga seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan, hingga diseminasi data dapat berjalan selaras dan sesuai ketentuan.
Paparan kemudian memasuki aspek perencanaan data, di mana Satu Data Indonesia diposisikan sebagai jembatan penghubung antara kebutuhan dan ketersediaan data pembangunan. Proses ini dimulai dari identifikasi kebutuhan data prioritas pembangunan daerah, prioritas nasional, kebutuhan data mendesak, serta kebutuhan data dari kementerian/lembaga. Setiap kebutuhan data dirumuskan secara jelas mencakup regulasi, nama data, instansi produsen, definisi, satuan, serta format penyajian data. Melalui mekanisme ini, diharapkan terjadi kesepakatan bersama terkait penyediaan data, termasuk timeline pengumpulan data oleh produsen data.
Sekretaris Bappeda menjelaskan bahwa secara sederhana, proses perencanaan data daerah dilakukan dengan mengidentifikasi indikator dan variabel data yang selaras dengan daftar data pusat, data prioritas, serta indikator pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD, RKPD, dan visi misi kepala daerah. Proses ini difasilitasi melalui Forum Satu Data Daerah, dengan melibatkan Pembina Data Daerah agar konsistensi penamaan data dan pengisian metadata dapat terjaga. Daftar data yang telah disepakati selanjutnya menjadi dasar dalam proses pengumpulan data.
Terkait dengan pengelolaan akses data, dijelaskan bahwa data pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses melalui portal Satu Data, kecuali data tertentu yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Selain data terbuka, terdapat data dengan akses terbatas, baik secara vertikal maupun horizontal, serta data yang bersifat tertutup, yang hanya dapat diakses oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada bagian berikutnya, Sekretaris Bappeda memaparkan peran strategis Forum Satu Data Daerah sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Keputusan Menteri Nomor 68 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 49 Tahun 2022 tentang Satu Data Daerah. Forum ini dikoordinasikan oleh Kepala Bappeda dan didukung oleh Sekretariat Satu Data Indonesia yang berada di lingkungan Bappeda. Forum Satu Data Daerah berfungsi membahas daftar data, data prioritas, rencana aksi, akses data, serta berbagai permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan Satu Data Daerah.
Pada bagian penutup, Sekretaris Bappeda menegaskan peran data sebagai fondasi utama pembangunan. Data digunakan sebagai alat analisis permasalahan dalam penyusunan kebijakan dan rencana pembangunan daerah, penetapan indikator pembangunan, serta evaluasi capaian hasil pembangunan. Seluruh siklus perencanaan pembangunan, mulai dari tahap kajian kebijakan hingga pengendalian pelaksanaan, membutuhkan data yang berkualitas agar dapat menjadi input yang andal bagi perencanaan tahun berikutnya.