(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Sosialisasi pelaksanaan evaluasi proposal dan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng.

Admin bappeda | 02 Juli 2026 | 17 kali

Kamis, 2 Juli 2026. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi pelaksanaan evaluasi proposal dan kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Bappeda ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/312/HK/2026 tentang penetapan kepala perangkat daerah sebagai pelaksana evaluasi proposal dan rencana kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa.


Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng, Komang Audi Berawijaya, didampingi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (PPE), Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), serta Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan lima organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap proposal BKK sesuai bidang masing-masing.


Dalam arahannya, Kaban Bappeda Komang Audi Berawijaya menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak terkait mekanisme pengajuan, evaluasi, hingga pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus. Menurutnya, kesamaan pemahaman sangat penting agar setiap proposal yang diajukan pemerintah desa memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan substansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan arah pembangunan daerah.


"Melalui evaluasi yang dilakukan perangkat daerah teknis, diharapkan seluruh usulan kegiatan benar-benar berkualitas, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa," ujarnya.


Berdasarkan materi sosialisasi, pelaksanaan evaluasi teknis dilakukan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya, yakni memberikan penilaian terhadap proposal dan rencana kegiatan sekaligus menyampaikan rekomendasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan BKK yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.


Dalam pemaparan juga disampaikan bahwa usulan Bantuan Keuangan Khusus melalui Program Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) mencapai 55 usulan. Rinciannya meliputi empat usulan Dinas Kesehatan , tiga usulan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, 15 usulan Dinas Lingkungan Hidup, tiga usulan DPMDPPKB, serta 29 usulan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Perkim).


Selain usulan melalui PIWK, turut dipaparkan enam usulan BKK di luar PIWK. Usulan tersebut meliputi pembangunan dan penyelesaian gedung, penyediaan sarana prasarana air minum, pembangunan pemandian umum desa, pembangunan taman baca, lanjutan pembangunan gedung kantor perbekel beserta sarana prasarana, hingga program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).


Pada kesempatan tersebut, masing-masing OPD teknis, yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Perkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB), serta Dinas Lingkungan Hidup memaparkan ruang lingkup kewenangan, persyaratan teknis, dan indikator penilaian yang menjadi dasar evaluasi proposal sesuai bidang masing-masing.


Melalui sosialisasi ini, Bappeda Kabupaten Buleleng berharap terbangun koordinasi yang semakin solid antara pemerintah daerah, perangkat daerah teknis, dan pemerintah desa. Sinergi tersebut diyakini mampu mewujudkan tata kelola Bantuan Keuangan Khusus yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan, sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan desa yang berkualitas, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di Kabupaten Buleleng.