Bappeda yang
diwakilkan oleh Gde Angga Pratangga ST. Kamis (21/4) mengikuti rapat di Bagian
Organisasi Setda Kab. Buleleng dengan Agenda Tindak Lanjut Pembentukan UPTD
Perlindungan Perempuan dan Anak. Rapat di buka Kabag Organisasi serta di hadiri
oleh Tim Penataan dan Evaluasi Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng yang terdiri
dari Bappeda, BPKPD, Inspektorat, BKPSDM, Bag Hukum, Bag Organisasi, Bagian
Perencanaan dan Keuangan, serta DPPKBPPPA selaku leading sektor terkait
Perlindungan Perempuan dan Anak.
UPTD PPA
nantiya bertugas memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami
masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
Serta tahapan pembentukan UPTD PPA adalah menyiapkan kajian akademis perlunya
UPTD PPA di daerah, menyusun analisis
rasio belanja pegawai, menyiapkan
peraturan gubernur atau bupati/wali kota,
menyiapkan lokasi yang tepat untuk UPTD PPA, menyiapkan sumber daya manusia yang
diperlukan dan menyiapkan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan. Saat ini Kabupaten Buleleng belum memiliki UPTD PPA, terkait
penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak masih ditangani oleh Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTPPA)