(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Laporan Ketua Pelaksana Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng tahun 2022

Admin bappeda | 31 Maret 2021 | 1896 kali

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng tahun 2022 ini diselenggarakan secara terbatas dan secara virtual dan diikuti dari unsur Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, akademisi, swasta serta lembaga swadaya masyarakat dimulai pada pukul 09.10 Wita.
Diawali dengan laporan Ketua Pelaksana Kegiatan Gd Gunawan AP selaku Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng dalam laporannya menyampaikan bahwa Peyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Buleleng Tahun 2021 ini dilaksanakan berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buleleng 2005 – 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2017 – 2022.
Gunawan AP juga menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten Buleleng ini bertujuan untuk Menyepakati permasalahan Pembangunan Daerah; Menyepakati Prioritas Pembangunan Daerah; Menyepakati Program, Kegiatan, Pagu Indikatif, Indikator dan Target Kinerja; Penyelarasan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah dengan Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; dan Klarifikasi Program dan Kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah Kabupaten dengan Program dan Kegiatan Desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan Tahun 2021.
Dipaparkan lebih lanjut oleh Kepala Bappeda bahwa Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Buleleng Tahun 2021 sebagaimana telah diuraikan di atas, didahului dengan kegiatan Musrenbang di tingkat Desa yang menghasilkan 1.018 usulan, kemudian dilanjutkan dengan Musrenbang di tingkat Kecamatan dengan usulan yang disepakati untuk dilanjutkan pada tahapan musrenbang kabupaten berdasarkan kewenangan kabupaten sebanyak 411 usulan dan sebanyak 607 usulan musrenbang kecamatan yang belum dapat disepakati karena bukan menjadi kewenangan kabupaten.
Pada Forum Konsultasi Publik tanggal 9 Pebruari 2021 terdapat 8 saran masukan publik, Forum Perangkat Daerah telah dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 18 Maret 2021, Pra Musrenbang Tingkat kabupaten dilaksanakan pada hari Senin, 29 Maret 2021 dan Agenda Musrenbang Tingkat Kabupaten dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 31 Maret 2021. Pada hari ini juga akan dipaparkan Pokok – Pokok Pikiran dari Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Bali; lanjut pemaparan dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Buleleng, Paparan Arahan Kebijakan Pembangunan Kabupaten Buleleng tahun 2022 oleh Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng dan Analisis Prediksi Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah di tahun 2022 yang dibacakan oleh Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng.