Sidang Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023
Admin bappeda | 27 September 2023 | 75 kali
Sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dan pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 berlangsung pagi ini di ruang sidang utama gedung DPRD Buleleng, Rabu (27/9/2023).
Dalam paripurna itu, seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Buleleng TA 2023 untuk disahkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu terungkap saat juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Buleleng membacakan laporannya.
Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., dan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatn, SH., didampingi oleh tiga wakil ketua, yakni Wakil Ketua I I Ketut Susila Umbara, SH., Wakil Ketua II Gede Suradnya, SH., dan Wakil Ketua III Dra. M Putri Nareni .
Pada kesempatan itu, Penjabat Bupati Buleleng menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Buleleng atas komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif mulai dari perubahan KUA dan perubahan PPAS sampai dengan persetujuan bersama dapat terlaksana dengan baik. Saran, masukan dan pendapat yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi, akan kami jadikan catatan yang berharga dalam rangka meningkatkan kinerja SKPD dalam melaksanakan program dan kegiatan, sehingga kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan pula.
Pj. Lihadnyana menambahkan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan dan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Alokasi anggaran yang telah ditetapkan merupakan anggaran maksimal, oleh karena itu dalam pelaksanaan belanja daerah hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan demikian, maka selanjutnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi,” tutupnya.
Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah,Forkopimda, Para Asisten dan staf ahli, Kepala Bappeda bersama kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Buleleng.