Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan rapat koordinasi Program
Pemberantasan Korupsi terkait monitoring dan evaluasi progres Rencana Aksi
Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di Kabupaten
Buleleng. Kegiatan ini berlangsung di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng,
Selasa (14/10).
Rapat
tersebut dihadiri secara daring oleh perwakilan KPK RI. Hadir langsung, Bupati
Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Sekretaris Daerah Gede Suyasa, Inspektur
Inspektorat I Putu Karuna, serta para pimpinan perangkat daerah terkait di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan
ini bertujuan untuk memantau, mengevaluasi, dan memperkuat implementasi rencana
aksi tindak lanjut SPI 2024. Berdasarkan hasil evaluasi, nilai SPI Kabupaten
Buleleng tahun 2024 tercatat sebesar 79,14, menempatkan Buleleng pada zona
integritas terjaga.
PIC KPK
Wilayah Bali, Siswanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan korupsi
tidak cukup dilakukan secara represif. Menurutnya, upaya pencegahan harus
berjalan melalui penguatan sistem, tata kelola, dan budaya integritas di setiap
lini birokrasi pemerintahan.
“Survei
Penilaian Integritas (SPI) merupakan instrumen penting untuk memetakan risiko
korupsi serta mengukur tingkat integritas di sektor publik. Dengan tindak
lanjut rencana aksi yang konsisten, kita bisa memperbaiki tata kelola dan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Siswanto.
Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas pendampingan yang telah diberikan dalam pelaksanaan SPI. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam survei, baik dari internal pemerintah daerah maupun pihak eksternal dan ahli penilai.
“Kami
bersyukur karena nilai 79,14 ini masih berada pada kategori terjaga. Namun, ini
sekaligus menjadi sinyal bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus terus
diselesaikan untuk memperkuat komitmen, integritas, dan pengendalian internal,”
ujar Sutjidra.
Bupati Sutjidra juga mengungkapkan bahwa rekomendasi dari KPK telah ditindaklanjuti dengan penyusunan 24 rencana aksi yang sebagian besar telah dilaksanakan. Beberapa dimensi yang mendapat perhatian untuk perbaikan antara lain integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, sosialisasi antikorupsi, serta pengelolaan sumber daya manusia.
Pihaknya menegaskan komitmen Pemkab Buleleng untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap langkah-langkah yang sudah dijalankan.
“Melalui
kegiatan ini, kami mohon arahan serta masukan dari tim KPK agar langkah-langkah
yang kami ambil semakin tepat sasaran. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus
dijalankan secara berkesinambungan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng dapat menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.