Beranda/Berita/Rapat Penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Reponsibility (CSR) untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rapat Penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Reponsibility (CSR) untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Admin bappeda | 06 Juli 2023 | 212 kali
Dengan mengundang pimpinan perusahaan baik itu BUMN, BUMD maupun swasta yang ada di Kabupaten Buleleng, Kamis 6 Juli 2023. Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah menyelenggarakan rapat untuk menindaklanjuti percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim melalui penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Reponsibility (CSR) untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dengan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng.
Didapatkan dari hasil rapat tersebut bahwa dari 193 unit rencana penanganan RTLH terdapat komitmen dari perusahaan tersebut untuk membiayai 170 unit rumah tidak layak huni yang masuk dalam kategori miskin ekstrim.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng menegaskan dalam proses pemberian bantuan Pemda tidak akan menerima dalam bentuk tunai. Namun, perusahaan yang langsung membantu ke calon penerima bantuan yang sudah terdata. Pj. Bupati juga akan memberikan reward pada perusahaan yang sudah merealisasikannya yang rencana akan dilaksanakan pada tgl 17 agustus 2023.
Selanjutnya sasaran pelaksana TJSLP juga diarahkan pada pengusaha lain termasuk pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Buleleng.