Beranda/Berita/Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (RAN P4GN dan PN)
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (RAN P4GN dan PN)
Admin bappeda | 30 Juli 2021 | 1250 kali
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (RAN P4GN dan PN) pada Pemerintah Daerah sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2020, Bappeda Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Putu Arimbawa mengikuti rapat koordinasi dimaksud secara virtual, Jumat (30/07/21).
Maksud dan tujuan rapat koordinasi tersebut adalah untuk mengkoordinasikan dan mensinergiskan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN P4GN.
Sesuai dengan amanah Inpres No 2 tahun 2020 ada 32 aksi yang menjadi amanat untuk dilaksanakan, yang terbagi menjadi dua bagian, yakni 6 aksi generik dan 26 aksi khusus dimana pada setiap aksi-aksi tersebut hasilnya dilaporkan kepada BNN. Enam aksi generik tersebutantara lain terkait penyebaran informasi tentang bahaya narkoba, pembentukan regulasi, tes urine ASN dan taruna sekolah kedinasan, pembentukan satgas, serta pengembangan topik ajar pada lembaga diklat kedinasan.