Sidang Paripurna Penjelasan Bupati Buleleng Terhadap Substansi Tiga Ranperda
Admin bappeda | 16 Juni 2025 | 10 kali
Senin, 16 Juni 2025. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat. Salah satu agenda dari Sidang ini merupakan bagian dari agenda strategis pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng
Tahun 2025–2029.
Kehadiran Kepala Bappeda dalam sidang ini memiliki arti penting, mengingat lembaga yang dipimpinnya merupakan instansi teknis yang bertanggung jawab dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, Amd.Kom., didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, jajaran anggota dewan, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan perangkat daerah, Camat serta Dirut BUMD.
Dalam sidang ini, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG.,menyampaikan secara resmi penjelasan terhadap substansi Ranperda RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng yang akan menjadi landasan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng ini merupakan rencana pembangunan jangka menengah periodesasi pertama dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) semesta berencana kabupaten Buleleng tahun 2025-2045. Visi, Misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati dalam penyusunannya diselaraskan dengan sasaran prioritas pembangunan nasional dan provinsi.
Penyusunan RPJMD 2025–2029 telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran OPD, akademisi, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha. RPJMD Semesta Berencana ini dirancang tidak hanya untuk menjawab kebutuhan pembangunan jangka menengah, tetapi juga untuk mewujudkan visi " NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” MELALUI POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA DALAM BALI ERA BARU DI KABUPATEN BULELENG” yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Buleleng yang sejahtera dan bahagia, niskala - sakala menuju kehidupan krama dan gumi Buleleng sesuai dengan prinsip trisakti Bung Karno yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dalam penjelasan Bupati yang dibacakan dalam sidang, dijelaskan bahwa dari visi tersebut dijabarkan kedalam 8 misi yang meliputi:
1. Menjamin tersedianya fasilitas dan pelayanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil dan berkualitas;
2. Mewujudkan tersedianya fasilitas, dan layanan kesehatan serta jaminan kesehatan yang inklusif, terjangkau, adil dan berkualitas;
3. mewujudkan transformasi ekonomi yang produktif, inovatif dan inklusif;
4. membangun kemandirian pangan dan terpenuhinya sandang dan papan bagi krama Buleleng baik dari segi jumlah, mutu maupun kontinuitasnya;
5. Memantapkan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang merata dan berkeadilan;
6. Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan daerah yang kredibel dan akuntabel, serta menjamin kemudahan berinvestasi;
7. Memantapkan stabilitas keamanan, kepastian hukum, dan ketertiban umum;
8. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan menjamin kesinambungan pembangunan.
Lebih lanjut, Bupati Buleleng menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan Ranperda ini, agar arah kebijakan pembangunan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Buleleng. Sidang paripurna ini juga menjadi awal dari proses pembahasan lebih lanjut di tingkat I dan II sebelum Ranperda RPJMD disahkan menjadi Peraturan Daerah segingga nantinya menghasilkan dokumen perencanaan yang aspiratif, terukur, dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Buleleng secara menyeluruh.
Diinformasikan juga bahwa dalam sidang paripurna ini juga beragendakan
Penyampaian Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah di Bidang Pemerintahan Desa dan Penyampaian Penjelasan Komisi I DPRD atas Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Persisi.