Beranda/Berita/Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa/Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Buleleng.
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa/Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Buleleng.
Admin bappeda | 28 Juni 2024 | 8 kali
Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa/Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Buleleng. Hal ini merujuk pada
penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat (28/6/2024).
Sebanyak 129 Kepala Desa/Perbekel se-Kabupaten Buleleng terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Pj. Bupati Buleleng. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa. Dengan demikian masa jabatan dari ke 129 Perbekel tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Turut menyaksikan, Ketua DPRD Buleleng, Forkopimda, Staf Ahli, Para Asisten
Penjabat Ketua TP PKK Buleleng,Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Camat, dan Dirut BUMD se Kabupaten Buleleng.
Kami Keluarga besar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng mengucapkan selamat kepada para Perbekel yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Perbekel kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya, sehingga tambahan dua tahun masa jabatan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian bisa lebih optimal.