Sebagai tindaklanjut Permendagri Nomor 19 Tahun 2020
tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, masing-masing Kab/Kota
diharapkan untuk melakukan penginputan data untuk pengukuran Indeks Pengelolaan
Keuangan Daerah (IPKD) melalui aplikasi yang sudah disiapkan Kemendagri. Pagi
ini, Selasa 16 Mei 2023. Bappeda Kabupaten Buleleng yang dalam kesempatan ini
diwakili oleh Perencana Ahli Muda Putu Cendana Prihartami , ST., menghadiri Rapat
Persiapan Pengukuran Indeks Pengeloaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten
Buleleng Tahun 2023. Rapat ini digelar
dalam rangka persiapan entry data IPKD tahun 2023 dengan menilai kondisi
keuangan di Tahun 2022.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bappeda dipimpin
oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten
Buleleng Drs.Made Supartawan, M.M.
Beberapa hal yg dibahas dalam rapat ini antara lain Evaluasi
IPKD tahun 2022 dan juga pembahasan
secara teknis terkait penginputan Data Dukung IPKD Tahun 2023.
Diinformasikan bahwa pengukuran IPKD dilakukan dengan mengukur 6 Dimensi,
yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran
belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan
anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).