(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs)

Admin bappeda | 18 Oktober 2022 | 343 kali

Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P. mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) secara daring melalui Zoom meeting.

Kegiatan yang digelar oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas secara daring tersebut dibuka oleh Taufik Hanafi selaku Sekretaris Kementerian PPN. Disampaikan olehnya diawal acara bahwa telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagai perubahan atas Perpres Nomor 59 Tahun 2017. Perpres Nomor 111 Tahun 2022 menjadi landasan hukum baru bagi pemangku kepentingan Pemerintah dan non Pemerintah dalam mengakselerasi pencapaian target-target TPB/SDGs.

Pada kesempatan ini pula Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pusat Statistik Nasional memberi arahan tentang pentingnya dan fungsi peran Pemerintah dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2022.

Dengan telah ditetapkannya Perpres 111 tahun 2022 ini diharapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional Tahun 2024 dapat tercapai dengan lebih cepat dan lebih terarah sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development