Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025.
Admin bappeda | 26 November 2025 | 2 kali
Rabu, 26 November 2025, Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025. Kegiatan ini
merupakan tahapan akhir penilaian terhadap berbagai badan publik di Provinsi Bali, salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng yang hadir sebagai peserta undangan. Uji Publik dilaksanakan di hadapan panel penguji atau panthelik yang terdiri atas unsur akademisi, Komisioner Komisi Informasi, serta perwakilan dari lembaga independen. Seluruh penilaian berfokus pada tiga aspek utama, yakni unsur politik, hukum, dan ekonomi.
Bappeda Kabupaten Buleleng diwakili oleh Sekretaris Bappeda Komang Widarma yang hadir atas nama Plt. Kepala Bappeda, didampingi oleh operator PPID Pelaksana. Kehadiran ini menjadi bukti komitmen Bappeda dalam menunjukkan kesiapan sekaligus kesungguhan untuk menyampaikan presentasi terkait penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di lingkungan Bappeda.
Pada sesi pembukaan, Sekretaris Bappeda menyampaikan ucapan terima kasih kepada panel penguji atas kesempatan mengikuti Uji Publik. Beliau menegaskan bahwa Bappeda memandang kegiatan ini bukan sekadar proses penilaian, melainkan momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, inklusif, dan akuntabel. Beliau juga menekankan komitmen Bappeda untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai sarana membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.
Dalam presentasinya, Sekretaris Bappeda memaparkan dasar hukum yang digunakan Kabupaten Buleleng dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari Dasar Hukum (Perda/Perbup/Perwali) Kabupaten/Kota sebagai dasar yang mengatur tentang PPID dan tata kelola layanan informasi, hingga menjelaskan regulasi internal Bappeda, seperti SOP layanan informasi, keputusan pembentukan PPID Pelaksana, serta kebijakan digitalisasi terkait dokumen perencanaan. Paparan ini menegaskan kesiapan Bappeda pada aspek hukum sesuai fokus penilaian penguji.
Selanjutnya, Sekretaris Bappeda menguraikan tugas dan fungsi PPID Bappeda sebagai unsur perencana pembangunan daerah, yang berperan menghimpun data, menyusun arah kebijakan pembangunan, serta memastikan sinergi antara perangkat daerah. Dengan merujuk pada visi kepala daerah yaitu Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan daerah yang kredibel dan akuntabel, serta menjamin kemudahan berinvestasi.
Komitmen implementasi KIP ditunjukkan melalui pembentukan tim PPID Pelaksana, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan anggaran untuk peningkatan kapasitas PPID, serta alokasi dana khusus untuk pengembangan sistem informasi berbasis digital. Di sini aspek politik (komitmen pimpinan), hukum (konsistensi regulasi), dan ekonomi (alokasi anggaran) tersampaikan secara komprehensif.
Pada bagian berikutnya, Sekretaris Bappeda memaparkan berbagai bentuk keterlibatan publik dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional, Forum Konsultasi Publik ,pelibatan Kelompok Ahli Pembangunan dalam melakukan kajian terkait harmonisasi, sinkronisasi kebijakan, isu strategis dan permasalahan daerah, serta kerja sama dengan media untuk mendukung diseminasi informasi pembangunan. Paparan ini menegaskan bahwa Bappeda tidak hanya membuka akses informasi publik, tetapi juga membangun ruang dialog yang partisipatif.
Menutup presentasi, Sekretaris Bappeda menyampaikan rencana penguatan KIP ke depan, meliputi penguatan system digital, peningkatan kualitas dokumentasi informasi publik, penyempurnaan SOP layanan digital, penguatan kapasitas PPID melalui pembinaan dan pelatihan berkelanjutan, serta Penguatan perencanaan berbasis data .
Kegiatan Uji Publik berlangsung dengan lancar. Setelah sesi pemaparan, panel penguji memberikan pertanyaan pendalaman terkait aspek politik (komitmen pimpinan), hukum (kesesuaian dengan regulasi), dan ekonomi (efektivitas anggaran dalam mendukung layanan informasi). Tim Bappeda menjawab secara sistematis dan berbasis data, sehingga menunjukkan kesiapan organisasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan berakhirnya kegiatan Uji Publik ini, Bappeda Kabupaten Buleleng kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berbasis data demi pembangunan daerah yang berkelanjutan”.