(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Kepala Bappeda Buleleng Paparkan Perubahan RKPD Semesta Berencana 2026, Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Admin bappeda | 04 Agustus 2026 | 84 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mematangkan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai upaya memastikan program dan kegiatan tetap adaptif terhadap dinamika pembangunan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual melalui platform Zoom Meeting dalam rangka fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 Wita.


Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Komang Audi Berawijaya, S.E., M.Si., hadir didampingi Sekretaris Bappeda serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan. Pada kesempatan itu, Kepala Bappeda memaparkan secara komprehensif substansi Rancangan Perubahan RKPD Semesta Berencana Tahun 2026 di hadapan Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Bali sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.


Dalam paparannya, Kepala Bappeda menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2026 tetap mengacu pada berbagai regulasi yang menjadi landasan perencanaan pembangunan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025–2029, serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang RKPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2026.


Lebih lanjut dipaparkan bahwa perubahan RKPD tetap berpedoman pada visi pembangunan daerah, yaitu "Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Buleleng", yang diwujudkan melalui delapan misi pembangunan daerah. Delapan misi tersebut meliputi peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan yang inklusif, transformasi ekonomi yang produktif, penguatan kemandirian pangan, pemerataan pembangunan infrastruktur, transformasi tata kelola pemerintahan, penguatan stabilitas keamanan dan ketertiban umum, serta penguatan ketahanan sosial budaya yang berkelanjutan.


Kepala Bappeda juga menyampaikan bahwa tema pembangunan Kabupaten Buleleng Tahun 2026 tetap diarahkan pada "Mengoptimalkan Potensi Daerah Dalam Rangka Perbaikan Kondisi Sosial Ekonomi Daerah", yang selaras dengan tema RKP Nasional maupun RKPD Provinsi Bali sehingga tercipta kesinambungan arah kebijakan pembangunan dari pusat hingga daerah.


Selain menyampaikan arah kebijakan pembangunan, dipaparkan pula perkembangan pelaksanaan program prioritas daerah. Hingga Triwulan II Tahun 2026. Kepala Bappeda juga menjelaskan perubahan target indikator makro pembangunan daerah yang dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi aktual serta capaian statistik terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Beberapa indikator yang mengalami penyesuaian di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan, dan gini rasio. Penyesuaian tersebut dilakukan agar target pembangunan lebih realistis, terukur, dan sesuai dengan dinamika perekonomian maupun kondisi sosial masyarakat Kabupaten Buleleng.


Melalui forum fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng memperoleh berbagai masukan dan saran penyempurnaan dari Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Bali terhadap substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Semesta Berencana Tahun 2026. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen sehingga perencanaan pembangunan daerah yang disusun semakin berkualitas, akuntabel, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Buleleng secara berkelanjutan.