(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Buleleng

Admin bappeda | 28 Maret 2023 | 65 kali

Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Buleleng dengan tiga agenda di ruang sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (28/03/23). Turut mendampingi Kepala Badan, Kepala Bidang Perekonomian SDA dan Infrastruktur I Made Suksema W dan Fungsional Perencana Arya G Mataram.
Adapun ketiga agenda rapat paripurna ini yaitu : 1. Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat Bupati Buleleng Tahun 2022.
2. Rapat Paripurna Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang Fasilitas Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) & Prekursor Narkotika dan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kab.Buleleng Tahun 2023-2043.
3. Penjelasan Pimpinan Komisi I DPRD Kab. Buleleng atas Ranperda ttg Pendidikan Pancasila & Wawasan Kebangsaan.
Pelaksanaan Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, FKPD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, serta Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan undangan lainnya.
Ketiga Ranperda tersebut secara resmi akan mendapat pembahasan setelah disampaikannya penjelasan oleh Penjabat Bupati Buleleng dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dalam Rapat Paripurna tersebut.
Penjabat Bupati Buleleng, Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A. dalam penjelasannya menyampaikan bahwa terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, diajukan mengingat kedua Ranperda tersebut telah tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2023.
Terhadap Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, mengingat perkembangan kasus narkotika di Kabupaten Buleleng berada pada kondisi yang memperihatinkan berdasarkan jumlah data kasus dan korban narkotika, sehingga diperlukan peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga kasus narkotika di Kabupaten Buleleng dapat diminimalkan, untu itu perlu diperkuat dengan membentuk regulasi. Terhadap Ranperda tentang Rencana pembangunan Industri kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, diajukan berdasarkan landasan filosofis dan sosiologis yang dimiliki Kabupaten Buleleng dan sesuai dengan amanat pasal 11 ayat (4) undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, rencana pembangunan industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 dipandang perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sementara itu terkait Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang merupakan Inisiatif DPRD dismpaikan penjelasan oleh Ketua Komisi I Gede Odhy Busana, SH sebagai Komisi penggagas Ranperda tersebut. Hal tersebut mengingat Kabupaten Buleleng belum memiliki payung hukum yang mampu memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah terkait permasalahan-permasalahan mengenai penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Sebagaimana diketahui Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki konsekuensi bahwa Pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. Dalam konteks Kabupaten Buleleng, diharapkan penyelenggara negara (aparatur sipil negara) dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam menyelenggarakan Negara agar tidak melenceng dari nilai-nilai yang telah disepakati bersama. Selain itu, nilai-nilai Wawasan Kebangsaan harus senantiasa diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan seluruh elemen Daerah. Oleh karena itu upaya penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki arti penting di Daerah. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Terhadap penyampaian penjelasan tersebut selanjutnya DPRD Kabupaten Buleleng segera memeberikan tanggapan melalui tahapan rapat berikutnya dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, serta terhadap Ranperda inisiatif DPRD, Penjabat Bupati Buleleng akan menyampaikan pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.