(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pemeriksaan Lapangan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)

Admin bappeda | 06 Mei 2026 | 230 kali

Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap rencana penyerahan PSU di Perumahan Wahyu Dharma, Banjar Dinas Batu Agung, Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, pada Rabu (6/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian kondisi fisik PSU dengan dokumen perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hasil verifikasi, Perumahan Wahyu Dharma memiliki luas lahan sebesar 2.420 meter persegi dengan alokasi PSU seluas 690 meter persegi atau sekitar 30,83 persen dari total luas lahan. Persentase tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan minimal penyediaan PSU sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023.

Adapun PSU yang direncanakan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, dan fasilitas padmasana.

Namun, dalam pemeriksaan lapangan, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara kondisi eksisting di lapangan dengan rencana tapak (site plan). Beberapa temuan tersebut di antaranya adanya bangunan yang menonjol dan tidak sesuai dengan site plan, kondisi jalan lingkungan yang dinilai belum layak untuk diserahkan, serta saluran drainase yang tidak sesuai antara perencanaan dan kondisi aktual di lapangan.

Atas hasil tersebut, Tim Verifikasi menyimpulkan bahwa PSU Perumahan Wahyu Dharma belum layak untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, tim sekretariat PSU akan berkoordinasi dengan pihak pengembang agar segera melakukan penyesuaian kondisi fisik PSU sesuai site plan dan ketentuan yang berlaku. Setelah proses perbaikan selesai dilakukan, tim akan kembali melaksanakan pemeriksaan ulang sebelum proses penyerahan PSU dapat dilanjutkan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses verifikasi PSU dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial yang diserahkan benar-benar memenuhi standar teknis, administratif, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.