Bappeda Kabupaten Buleleng yang diwikili oleh Kepala Bidang
Perekonomian SDA dan Infrastruktur Gusti Ngurah Purnawirawan hadir mewakili
Kepala Bappeda turut ambil bagian dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Kekayaan
Intelektual (KI) Provinsi Bali Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan kunjungan ke
pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual, Rabu (1/4), di Balai Budaya Ida
Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini menjadi semakin
istimewa dengan kehadiran Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi
Agtas, yang secara langsung menyerahkan sertifikat kepada para penerima.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi
Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dengan Kanwil
Kemenkum Bali, penyerahan sertifikat ini turut disaksikan langsung oleh Ketua
Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Megawati Soekarnoputri, Kepala
Badan Riset dan Inovasi Nasional, Arif Satria, Dewan Pengarah Badan Riset dan
Inovasi Nasional, Bambang Kesowo dan Tri Mumpuni, Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (periode 2019 - 2024), Bintang Puspayoga,
Gubernur Bali, I Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giriprasta, Bupati
Klungkung, I Made Satria beserta jajaran pimpinan tinggi lainnya.
Kegiatan
ini tidak lepas dari tren positif kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya
perlindungan kekayaan intelektual. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak
10.692 permohonan KI diajukan, mencakup berbagai jenis seperti merek, paten,
desain industri, hak cipta, hingga indikasi geografis. Sementara itu, pada
triwulan pertama tahun 2026, jumlah permohonan telah mencapai 5.003. Pada
kesempatan ini, sebanyak 146 sertifikat KI diserahkan secara simbolis kepada
para penerima.
Usai
prosesi penyerahan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meninjau langsung stan
layanan Kanwil Kemenkum Bali. Dalam kunjungannya, beliau melihat berbagai
layanan yang disediakan, mulai dari konsultasi dan asistensi kekayaan
intelektual, penelusuran permohonan merek, hingga layanan pendaftaran perseroan
perorangan. Interaksi langsung dengan petugas layanan dan masyarakat
menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kemudahan akses layanan hukum di
daerah.
Dalam
kesempatan tersebut, Menteri Hukum juga menyerahkan sertifikat merek kepada
salah satu kreator disabilitas, I Gede Agus Mertayasa, serta mengapresiasi
produk UMKM berbasis kekayaan intelektual, termasuk produk kopi yang dihasilkan
oleh pelaku usaha disabilitas.
Dalam
pernyataannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pencatatan
kekayaan intelektual memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai bentuk
perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat.
“Pencatatan
Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan hal yang sangat penting. Selain untuk
melindungi karya, juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh
akses permodalan guna mengembangkan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM,”
tegasnya.
Melalui
kegiatan ini, diharapkan Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan
seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi
kreatif di Bali, sekaligus menjadikan kekayaan intelektual sebagai fondasi
utama dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.