(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Sekretaris Bappeda Buleleng, Nengah Budiarta Buka Rakor Percepatan Penurunan stunting Kabupaten Buleleng Tahun 2021 WIlayah Timur

Admin bappeda | 26 November 2021 | 223 kali

Mewakili Kepala Bappeda Buleleng, Gede Gunawan AP, Rakor Percepatan penurunan stunting Kabupaten Buleleng Tahun 2021 untuk wilayah timur dibuka oleh Sekretaris Bappeda Buleleng, Nengah Budiarta.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Nengah Budiarta, disampaikan bahwa anak kerdil atau lebih populer disebut stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus 2 standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurannya. Selain menghambat tumbuh kembang anak dan rentan terhadap penyakit, stunting juga mempengaruhi perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak di masa depan. Hasil riset Bank Dunia menggambarkan bahwa kerugian yang ditanggung akibat stunting mencapai 3 sampai 11 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pada tahun 2013 dan mengacu pada hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), angka prevalensi stunting di Kabupaten Buleleng masuk dalam ketegori cukup tinggi yakni sebesar 35,66%. Lima tahun kemudian yakni pada tahun 2018, prevalensi stunting Kabupaten Buleleng turun sebesar 15,61% yakni menjadi 20,05%. Walaupun sudah mengalami penurunan, angka ini masih tergolong cukup tinggi. Oleh karena itu, mulai tahun 2019 Kabupaten Buleleng dijadikan sebagai salah satu kabupaten/kota lokus percepatan penurunan stunting di Indonesia.
Mengacu pada data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, prevalensi stunting di Buleleng terus mengalami penurunan yang cukup signifikan. Pada akhir tahun 2019, angka prevalensi stunting turun menjadi 18,84%, dan pada tahun 2020 menjadi 7,2%. Artinya, dalam kurun waktu 2 tahun kita sudah dapat menurunkan angka prevalensi stunting sebesar 12,85%.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Buleleng menargetkan angka prevalensi stunting turun menjadi 3 sampai dengan 4%. Untuk mencapai target tersebut, kerja keras dan kerjasama antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan sangatlah dibutuhkan. Kerja sama Tokoh agama, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat, media massa, serta masyarakat sangat dibutuhkan.
Bupati Buleleng telah berkomitmen untuk mempercepat penurunan prevalensi stunting secara signifikan dan merata di seluruh desa. Ini dapat dilihat dari telah diterbitkannya Peraturan Bupati Buleleng Nomor 148 Tahun 2018 tentang Penurunan Stunting, di samping kebijakan-kebijakan lainnya yang secara tidak langsung turut mendorong upaya percepatan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Buleleng.