Beranda/Berita/Sidang GTRA Redistribusi Tanah Kategori V dalam rangka pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Buleleng tahun 2024
Sidang GTRA Redistribusi Tanah Kategori V dalam rangka pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Buleleng tahun 2024
Admin bappeda | 07 Juni 2024 | 110 kali
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buleleng yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria menggelar Sidang GTRA Redistribusi Tanah Kategori V dalam rangka pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Buleleng tahun 2024 bertempat di ruang rapat rumah jabatan Bupati Buleleng Jumat (7/6/2024).
Sidang GTRA Redistribusi Tanah dilakukan sebagai tahap lanjutan dari proses verifikasi penetapan subyek dan obyek tanah hasil SK Pelepasan Lahan oleh Kementerian LHK untuk warga eks Timor Timur di Desa Sumberklampok. Sidang kali ini merupakan momentum untuk membangun semangat bersinergi, berkolaborasi, dan berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan reforma agraria secara adil dan berkelanjutan bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Buleleng.
Dibuka dan dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Buleleng selaku Ketua Tim GTRA Kabupaten Buleleng Ketut Lihadnyana, sidang ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Forkopimda, para Asisten Setda, para Staf Ahli Bupati, Kepala Kantor Pertanahan, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, hadir pula Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat Gerokgak, Kepala Desa Sumberkelampok, serta pihak-pihak terkait.
Sementara itu diwaktu yang bersamaan, Kepala Bappeda Buleleng Reika Nurhaeni yang tergabung dalam Tim GTRA tersebut hadir dalam sidang dan memimpin jalannya sidang Kelompok II, dengan didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas PeridagkopUKM.