(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rapat Penyusunan Target dan Indikator Kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029

Admin bappeda | 24 Juni 2025 | 2 kali

Selasa, 24 Juni 2025. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng menggelar rapat Penyusunan Target dan Indikator Kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bappeda dan dihadiri oleh kelompok ahli bidang pembangunan serta berbagai perwakilan dari perangkat daerah.
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyusunan dokumen RPJMD yang bersifat strategis dan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Fokus utama rapat adalah mendiskusikan dan merumuskan target-target kinerja yang terukur dan menyusun indikator-indikator yang relevan, sesuai dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.
Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Pelaksana tugas Sekretaris Bappeda I Gusti Ngurah Purnawirawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya sinergi lintas sektor dalam merumuskan indikator yang tidak hanya realistis tetapi juga aspiratif, mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Buleleng.
“RPJMD bukan hanya dokumen administratif, tetapi sebuah komitmen pembangunan bersama. Oleh karena itu, semua perangkat daerah harus berkontribusi aktif dalam menyusun target dan indikator kinerja yang mampu mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga menjadi wadah diskusi teknis antar OPD dalam menyelaraskan indikator sektoral dengan arah kebijakan makro daerah. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan indikator kinerja yang spesifik, terukur, dapat dicapai, serta relevan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa RPJMD harus disusun paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, oleh karena itu batas waktu penyelesaian RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng 2025–2029 harus sudah rampung paling lambat tanggal 20 Agustus, guna menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja tahunan pemerintah daerah (RKPD) dan penganggaran daerah tahun 2026.