(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pembinaan harmonisasi peraturan perpajakan UU No. 7 Tahun 2021

Admin bappeda | 21 April 2022 | 205 kali

 Kasubag Keuangan Bappeda Buleleng, Agus Wirasnawa menghadiri Pembinaan harmonisasi peraturan perpajakan UU No. 7 Tahun 2021 yang bertempat di ruang rapat BPKPD Buleleng, Kamis (21/04) Acara dibuka oleh Sekretaris BPKPD dilanjutkan pemberian materi oleh perwakilan dari  KPPN Pratama Singaraja, sebagaimana dalam materi rapat  disampaikan tiga buah peraturan turunan dari UU pajak No. 7 tahun 2021 yang terkait dengan tupoksi dari Bendahara Pengeluaran yaitu : 1. PMK nomor 58 tahun 2022 tentang penunjukkan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan atau pelaporan pajak, 2. PP nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan tarif jasa konstruksi, dan 3. PMK nomor 59 tahun 2022 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.