Beranda/Berita/Pembinaan harmonisasi peraturan perpajakan UU No. 7 Tahun 2021
Pembinaan harmonisasi peraturan perpajakan UU No. 7 Tahun 2021
Admin bappeda | 21 April 2022 | 205 kali
Kasubag Keuangan Bappeda Buleleng, Agus Wirasnawa menghadiri
Pembinaan harmonisasi peraturan perpajakan UU No. 7 Tahun 2021 yang bertempat
di ruang rapat BPKPD Buleleng, Kamis (21/04) Acara dibuka oleh Sekretaris BPKPD dilanjutkan
pemberian materi oleh perwakilan dari
KPPN Pratama Singaraja, sebagaimana dalam materi rapat disampaikan tiga buah peraturan turunan dari
UU pajak No. 7 tahun 2021 yang terkait dengan tupoksi dari Bendahara
Pengeluaran yaitu : 1. PMK nomor 58 tahun 2022 tentang penunjukkan pihak lain
sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan atau pelaporan
pajak, 2. PP nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan tarif jasa konstruksi, dan 3.
PMK nomor 59 tahun 2022 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP,
Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.