(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Fasilitasi encana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2027

Admin bappeda | 07 Juli 2026 | 168 kali

Kegiatan yang difasilitasi oleh Tim Fasilitasi Pemerintah Provinsi Bali, pada Selasa 7 juli 2026 ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2027 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah. Melalui fasilitasi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap dokumen RKPD sekaligus memastikan substansinya selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, Pemerintah Provinsi Bali, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah.


Dalam paparannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Komang Audi Berawijaya menjelaskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Buleleng Tahun 2027 adalah "Peningkatan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Guna Menopang Kebangkitan Ekonomi dan Kondisi Sosial Masyarakat." Tema ini menjadi arah kebijakan pembangunan daerah yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kondisi sosial masyarakat.


Untuk mendukung tema tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng menetapkan enam prioritas pembangunan, yaitu peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan; penguatan sektor pangan, sandang, dan papan; pengembangan tenaga kerja, perlindungan sosial, dan jaminan sosial; pelestarian adat, agama, dan kebudayaan; pembangunan infrastruktur, penguatan UMKM, pariwisata, serta lingkungan hidup; dan peningkatan tata kelola pemerintahan beserta kualitas pelayanan publik. Keenam prioritas tersebut dirancang sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Kepala Bappeda juga menyampaikan bahwa target pembangunan makro Kabupaten Buleleng Tahun 2027 diarahkan pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,40–5,90 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 1,48 persen, persentase penduduk miskin sebesar 4,87 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 76,51, serta Gini Rasio sebesar 0,2850. Penyesuaian target tersebut dilakukan karena beberapa indikator makro yang tercantum dalam RPJMD telah berhasil dicapai lebih awal pada Tahun 2025, sehingga diperlukan penyelarasan dengan kondisi pembangunan terkini.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa tema RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2027 telah diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 maupun tema RKPD Provinsi Bali. Keselarasan tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi pembangunan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.


Dalam kesempatan tersebut turut dipaparkan inovasi daerah dalam proses perencanaan pembangunan melalui penerapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan berbasis Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK). Inovasi ini memberikan ruang yang lebih besar bagi usulan prioritas masyarakat di setiap kecamatan untuk diakomodasi secara proporsional berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah desa dan kelurahan, tingkat kemiskinan, serta jumlah peserta didik. Total alokasi PIWK pada sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng mencapai Rp56,63 miliar sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan berbasis kewilayahan.


Selain itu, dipaparkan pula rencana kerja dan pendanaan RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2027 yang meliputi 340 program, 480 kegiatan, 1.611 subkegiatan, serta 67 subkegiatan Prioritas Nasional (ProSN). Seluruh program tersebut didukung melalui berbagai sumber pendanaan, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, transfer antardaerah, SiLPA, maupun pinjaman daerah, guna memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan optimal sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.


Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pencermatan, konfirmasi, serta pemberian masukan dari Tim Fasilitasi RKPD Pemerintah Provinsi Bali terhadap substansi Rancangan Akhir Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2027. Berbagai rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sebagai bahan penyempurnaan dokumen agar semakin komprehensif, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Melalui kegiatan fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap Rancangan Akhir Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2027 dapat disempurnakan secara optimal sehingga menjadi pedoman pembangunan daerah yang berkualitas, terarah, dan implementatif dalam mewujudkan Buleleng yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.