Senin, tanggal 17 Oktober 2022
pukul 08.00 Wita, bertempat di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng. Kepala
Bappeda Putu Ayu Reika Nurhaeni menghadiri kegiatan Pembacaan Ikrar dan
Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam Pemilhan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Penandatanganan Pakta Integritas
Netralitas Pegawai ASN dilakukan sebagai salah satu wujud komitmen ASN yang
memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014
tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari
segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Penandatanganan Pakta Integritas
yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana,
M.M.A disaksikan oleh Ketua Bawaslu Putu Sugi Ardana, SH., MH. Ketua KPU Komang
Dudhi Udiyana, ST. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH. Sekretaris Daerah
Kab. Buleleng, Drs. Gede Suyasa,M.Pd. Komandan Kodim (Dandim) 1609/Buleleng,
Letkol. Arh. Tamaji, Kabag SDM Polres Buleleng Kompol Gede Juli, S.I.P. serta
Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Buleleng.
Berikut butir-butir isi pakta
integritas yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip
netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024
2. Menghindari konflik kepentingan
dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan ancaman kepada ASN dan
seluruh elemen masy serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan
3. Menggunakan medsos secara bijak,
tidak digunakam untuk mendukung peserta pemilu dan pemiliham tertentu dan tidak
melkaukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala
jenis pemberian dalam bentuk apapun.