(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam Pemilhan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Admin bappeda | 17 Oktober 2022 | 80 kali

Senin, tanggal 17 Oktober 2022 pukul 08.00 Wita, bertempat di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng. Kepala Bappeda Putu Ayu Reika Nurhaeni menghadiri kegiatan Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam Pemilhan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

 

Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN dilakukan sebagai salah satu wujud komitmen ASN yang memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

 

Penandatanganan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A disaksikan oleh Ketua Bawaslu Putu Sugi Ardana, SH., MH. Ketua KPU Komang Dudhi Udiyana, ST. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH. Sekretaris Daerah Kab. Buleleng, Drs. Gede Suyasa,M.Pd. Komandan Kodim (Dandim) 1609/Buleleng, Letkol. Arh. Tamaji, Kabag SDM Polres Buleleng Kompol Gede Juli, S.I.P. serta Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Buleleng.

 

Berikut butir-butir isi pakta integritas yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024

2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masy serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan

3. Menggunakan medsos secara bijak, tidak digunakam untuk mendukung peserta pemilu dan pemiliham tertentu dan tidak melkaukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.