Beranda/Berita/Rapat Untuk Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025
Rapat Untuk Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025
Admin bappeda | 06 Februari 2025 | 234 kali
Kamis, 6 Februari 2025 pukul 14.00 WITA. Seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mengikuti jalannya rapat yang diselenggarakan secara Hybrid (luring/daring). Dari Studio Buleleng Command Center Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, hadir langsung mengikuti rapat diantaranya Kepala Bappeda lengkap bersama para Kepala Bidang, sementara seluruh staf Bappeda mengikuti jalannya rapat dari ruang kerjanya masing-masing.
Rapat hybrid ini terkait dengan pembahasan mengenai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, serta mengenai Peraturan Gubernur Bali No 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, dan juga Surat Penjabat Gubernur Bali No B.24.500.9.14.2/484/P SLB3-PPKLH/DKL
Dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa dalam sambutan pembukanya beliau menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 begitu jelas menerangkan perintah dimana seluruh kepala daerah, mulai dari tingkat Gubernur, Bupati/walikota dapat menerapkan langkah-langkah efisiensi anggaran.
Efisiensi dimaksud diantaranya membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dan memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
Dalam rangka merealisasikan perintah tersebut, Sekda Buleleng menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk segera melaksanakan efesiensi anggaran, fokuskan dan prioritaskan agar program kerja serta jalannya roda pemerintahan dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya sesuai dengan visi-misi kepala daerah terpilih.