Bappeda Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Perekonomian SDA dan Infrastruktur bersama dengan Kasubid Infrastruktur dan Kewilayahan mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting Konsolidasi Penetapan RDTR OSS yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Beberapa hal yang disampaikan dan menjadi penekanan dalam pertemuan ini diantaranya :
Pemerintah mengharapkan agar daerah yang mendapat fasilitasi dari Pemerintah Pusat (57 kab/kota mendapat fasilitasi) segera menetapkan Perkada RDTR paling lambat tanggal 11 Juni 2021, jika melewati tanggal tersebut maka RDTR kab/kota akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri.
Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindakljuti dengan PP No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang, bahwa penetapan RDTR cukup dengan Perkada tidak lagi ditetapkan dengan Perda sebagaimna regulasi sbelumnya.