Pemerintah Kabupaten
Buleleng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
Bulelengmenggelar Rapat Koordinasi Data Dukung Pengajuan Berbagi Pakai Data
Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai langkah strategis tepat
sasaran kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Komang Widarma,beliau menyampaikan bahwa pelaksana akun pengguna layanan pemanfaatan DTSEN di setiap daerah di Indonesia sesuai dengan PermenPPN/Bappenas 7/2025 tentang Pedoman Berbagi Pakai DTSEN, dibatasi minimal 2 orang pejabat dan maksimal 4 orang pejabat. Terkait itu, diusulkan identitas pelaksana akun pengguna layanan pemanfaatan DTSEN sebanyak 4 orang pejabat lingkup Pemkab Buleleng, dengan ketentuan 2 orang Pejabat Eselon II dan 2 orang Pejabat Eselon III.
“Dari
surat kami nomor 000.7.5/350/Bappeda/VIII/2025 tanggal 29 September 2025 telah
mengusulkan Kadis Kominfosanti dan Kadis Sosial Buleleng sebagai pelaksana
akun. Dua Pejabat Eselon III selanjutnya akan diusulkan Saya sendiri dan Kabid
Pemerintah dan Pembangunan Manusia Bappeda Buleleng,” ujar Kabid Widarma.
Pihaknya menerangkan, dokumen pengajuan permintaan data dukung berbagi pakai
DTSEN meliputi enam unsur, yakni; formulir permintaan data, formulir pernyataan
keamanan dan pemanfaatan data, kerangka acuan kegiatan, SK pelaksana
pengelolaan pemanfaatan DTSEN, peraturan SDI dan dokumen pendukung
lainnya.
Ditambahkan, Pemkab Buleleng mengusulkan pengajuan permintaan data level 4 berdasarkan nama dan alamat. Kabid Widarma menjelaskan data level 4 itu memuat data individu usia, jenis kelamin, penghasilan dengan nama, alamat dan NIK. Pihaknya berharap, setelah Rakor Data Dukung Pengajuan Berbagi Pakai DTSEN yang membahas secara mendalam tugas-tugas OPD terkait yang masuk dalam susunan keanggotaan pelaksana pengelola pemanfaatan DTSEN, kedepannya pengelolaan pemanfaatan DTSEN memaksimalkan program kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat Buleleng.