(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rapat Lanjutan Jelang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Tugas Penjabat Bupati Buleleng Triwulan II Periode ke-2 Tahun 2024.

Admin bappeda | 19 Januari 2024 | 124 kali

Evaluasi kinerja Penjabat (Pj.) Kepala Daerah dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Hal tersebut termaktub didalam Pasal 18, 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, akan melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah.
Menjelang dilaksanakannya evaluasi terhadap Penjabat Bupati Buleleng, pagi ini jumat (19/1/24), Reika Nurhaeni selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, kembali hadir di Ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng untuk mengikuti rapat lanjutan jelang pelaksanaan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat Bupati Buleleng triwulan II periode ke-2 tahun 2024.
Dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, rapat ini dilaksanakan untuk mempersiapkan serta menyempurnakan data-data atau bahan-bahan yang diperlukan yang bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah/ OPD sebagai bahan paparan evaluasi kinerja Pj Bupati Buleleng.
Adapun data yang akan dipresentasikan oleh Pj. Bupati Buleleng saat dievaluasi oleh Kemendagri adalah data yang memuat 10 (sepuluh) indikator prioritas, yaitu :
1. Data terkait inflasi ;
2. Stunting;
3. BUMD;
4. Layanan publik;
5. Pengangguran;
6 Kemiskinan ekstrem;
7. Kesehatan;
8. Penyerapan anggaran;
9. Kegiatan unggulan, dan
10. Perizinan.
Menurut jadwal yang sudah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri, direncanakan evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Tri Wulan II akan dilaksanakan pada hari Senin 19 Februari 2024 mendatang. Selain Pj. Bupati Buleleng, ditanggal tersebut Kementerian Dalam Negeri juga akan mengevaluasi penilaian kepada lima penjabat kepala daerah yaitu Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Lebak, dan Kota Kediri.