Kepala Bappeda Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024
Admin bappeda | 03 Juli 2025 | 455 kali
Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menegaskan
komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan
akuntabel. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman
Sutjidra dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar siang ini,
Rabu (3/7), di ruang sidang utama Gedung DPRD Buleleng.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Buleleng
menyampaikan penjelasan resmi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2024.
Bupati menjelaskan bahwa penyampaian ranperda ini
merupakan amanat dari Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling
lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Disampaikan dalam rapat bahwa
pelaksanaan APBD merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan kebijakan daerah dalam
satu tahun anggaran, yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
secara transparan dan akuntabel. Hal ini mencakup pengelolaan keuangan,
pemanfaatan sumber daya, serta pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan
rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut, penyampaian
pertanggungjawaban ini juga bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan
daerah secara komprehensif sebagai umpan balik perencanaan ke depan, serta
meningkatkan efektivitas pengendalian atas seluruh aset, utang, dan ekuitas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati
Buleleng menyampaikan bahwa opini hasil audit BPK RI atas laporan keuangan
tahun anggaran 2024 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan. Prestasi ini menjadi pencapaian ke-11 kali secara
berturut-turut sejak tahun 2014.Capaian ini, menurutnya, merupakan hasil
kerja keras seluruh perangkat daerah dan sinergi yang baik antara eksekutif dan
legislatif.
Menutup penjelasannya, Bupati berharap agar DPRD
Buleleng dapat melakukan pembahasan ranperda ini secara seksama dan memberikan
persetujuan dalam waktu yang ditentukan, guna memastikan keberlanjutan
pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya,
serta dihadiri oleh Wakil Ketua, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah,
serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Buleleng.
Dengan disampaikannya penjelasan awal ini, proses
pembahasan ranperda akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai dengan
mekanisme yang berlaku di DPRD.