(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Bappeda Kabupaten Buleleng menggelar rapat Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus bulan November Tahun Anggaran 2024.

Admin bappeda | 12 Desember 2024 | 42 kali

Salah satu sumber dana yang bisa dimanfaatkan sebuah daerah untuk pembangunan adalah sumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK. Menurut UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 131, DAK merupakan dana yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
DAK terdiri dari DAK Fisik dan DAK Nonfisik, dimana DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah, sedangkan DAK Nonfisik digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah.
Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng selain memfasilitasi proses Perencanaan DAK di daerah, juga melakukan monitoring pelaksanaan DAK Fisik dan DAK Nonfisik yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Sebagai salah satu pelaksanaan monitoring pelaksanaan DAK. Hari ini, Kamis 12 Desember 2024, Bappeda Kabupaten Buleleng menggelar rapat Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus bulan November Tahun Anggaran 2024.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Perekonomian SDA dan Infrastruktur Bappeda Bapak Gusti Ngurah Purnawirawan yang dalam hal ini mewakili Kepala Badan, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara /KPPN Singaraja beserta tim, BPKPD, Inspektorat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, dan Perangkat Daerah pengelola DAK Fisik dan DAK NonFisik.
Pelaksaaan kegiatan rapat ini bertujuan untuk mengetahui progress pelaksanaan DAK Fisik untuk persiapan persyaratan penyaluran Tahap 3 dan progres pelaksanaan DAK Non Fisik serta diskusi terkait kendala teknis yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan DAK Fisik dan DAK Non Fisik TA 2024.
Di Tahun 2024 ini Kabupaten Buleleng mendapatkan alokasi dana DAK Fisik yang terdiri dari : 1. Bidang Pendidikan (sub bidang PAUD, sub bidang SD, sub bidang SMP,), 2. Bidang Kesehatan dan KB (Sub Bidang Pengendalian Penyakit, Sub Bidang Penguatan Sistem Kesehatan, dan Sub Bidang Keluarga Berencana), 3. Bidang Irigasi, 4. Bidang Pertanian dan 5. Bidang Kelautan dan Perikanan.