Kepala Bappeda Reika
Nurhaeni, menghadiri serangkaian rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buleleng, dalam rangka penetapan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) pada Minggu (11/8/2024). Kedua ranperda Kabupaten Buleleng tersebut
yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang
dilaksanakan di Gedung DPRD Buleleng tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD
Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna. Dihadiri oleh Penjabat Bupati Buleleng dan
seluruh jajaran kepemerintahan Kabupaten Buleleng, mulai dari Sekretaris
Daerah, para Asisten Setda hingga Kepala Perangkat Daerah, dalam acara tersebut
seluruh para undangan mengikutinya dengan khidmat.
Penetapan kedua Ranperda
tersebut dilaksanakan setelah DPRD dan pemerintah daerah menyatakan persetujuan
atas rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng
melalui penyampaian Laporan Gabungan Komisi Pembahas Ranperda yang diwakili
oleh I Nyoman Gede Wandira Adi sebagai juru bicara, dan Laporan Badan Anggaran
DPRD yang disampaikan oleh H. Mulyadi Putra, serta dilanjutkan dengan Pendapat
Akhir Bupati yang disampaikan Pj. Bupati Ketut Lihadnyana.
Berdasarkan kajian dan
pencermatan serta mempertimbangkan usul, saran serta masukan baik dari
Legislatif maupun dari Eksekutif telah terjalin kesamaan pandangan atas
rancangan kedua ranperda tersebut hingga pembahasannya dapat dilanjutkan hingga
ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya dari
penetapan tersebut Ranperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna
mendapat fasilitas dan tindaklanjut sebagaimana mestinya hingga menjadi
Perturan Daerah Kabupaten Buleleng.