(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Dua Ranperda Kabupaten Buleleng Resmi Ditetapkan Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna DPRD

Admin bappeda | 11 Agustus 2024 | 433 kali

Kepala Bappeda Reika Nurhaeni, menghadiri serangkaian rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng, dalam rangka penetapan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Minggu (11/8/2024). Kedua ranperda Kabupaten Buleleng tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

 

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Buleleng tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna. Dihadiri oleh Penjabat Bupati Buleleng dan seluruh jajaran kepemerintahan Kabupaten Buleleng, mulai dari Sekretaris Daerah, para Asisten Setda hingga Kepala Perangkat Daerah, dalam acara tersebut seluruh para undangan mengikutinya dengan khidmat.

 

Penetapan kedua Ranperda tersebut dilaksanakan setelah DPRD dan pemerintah daerah menyatakan persetujuan atas rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng melalui penyampaian Laporan Gabungan Komisi Pembahas Ranperda yang diwakili oleh I Nyoman Gede Wandira Adi sebagai juru bicara, dan Laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh H. Mulyadi Putra, serta dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan Pj. Bupati Ketut Lihadnyana.

 

Berdasarkan kajian dan pencermatan serta mempertimbangkan usul, saran serta masukan baik dari Legislatif maupun dari Eksekutif telah terjalin kesamaan pandangan atas rancangan kedua ranperda tersebut hingga pembahasannya dapat dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya dari penetapan tersebut Ranperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapat fasilitas dan tindaklanjut sebagaimana mestinya hingga menjadi Perturan Daerah Kabupaten Buleleng.