(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025

Admin bappeda | 16 Desember 2025 | 32 kali

Pelaksna tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Reika Nurhaeni secara resmi membuka Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bappeda, Selasa (16/12/2025). Dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik maupun Badan Pusat Statistik Kabupaten Buleleng, forum ini dihadiri oleh seluruh Perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten Buleleng dan instansi vertikal. Forum ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat tata kelola data pembangunan daerah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
Dalam sambutannya saat membuka forum, Plt. Kepala Bappeda menyampaikan bahwa penyelenggaraan Forum Satu Data Daerah merupakan bagian penting dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menekankan pentingnya keterpaduan data dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Ketersediaan data yang berkualitas dinilai menjadi fondasi utama dalam pengambilan kebijakan strategis di daerah.
Forum ini secara khusus bertujuan untuk melakukan pembahasan, pemilihan, serta penetapan Daftar Data Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2026, yang selanjutnya akan didiseminasikan melalui Portal Satu Data Buleleng berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kepala Bappeda menegaskan bahwa forum ini tidak hanya bersifat formal, tetapi menjadi ruang kolaboratif antar perangkat daerah dalam menyepakati data yang akan digunakan bersama sebagai rujukan pembangunan daerah.
Lebih lanjut Reika Nurhaeni juga menyampaikan bahwa tahapan Forum Satu Data Daerah telah diawali dengan penyampaian rancangan daftar data kepada seluruh produsen data pada 8 Desember 2025. Sebanyak 1.449 daftar data telah didistribusikan untuk dipilah dan diverifikasi sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Daftar data yang ditetapkan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJPD Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2045, RPJMD Tahun 2025–2029, hingga RKPD Tahun 2027.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Bappeda juga menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan, khususnya antara Bappeda sebagai Sekretariat Satu Data Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sebagai Walidata, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buleleng sebagai Pembina Data. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan penyediaan dan pemutakhiran data prioritas daerah yang selaras dengan kebutuhan nasional.
Pelaksanaan Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025 juga berpedoman pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 49 Tahun 2022 tentang Satu Data Daerah serta Keputusan Bupati Buleleng Nomor 050/608/HK/2022 tentang Forum Satu Data Daerah dan Sekretariat Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng. Melalui forum ini, diharapkan terwujud kesepahaman bersama antar perangkat daerah sebagai produsen data dalam menyediakan data yang berkualitas dan dapat dibagipakaikan.
Menutup sambutannya, Reika Nurhaeni yang juga selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng menyampaikan harapan agar hasil Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025 dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Dengan mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh narasumber serta peserta forum, Plt. Kepala Bappeda secara resmi membuka Forum Satu Data Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025