(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Ekspose Hasil Review Dokumen LKPJ Kepala Daerah tahun 2023.

Admin bappeda | 21 Februari 2024 | 217 kali

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Reika Nurhaeni didampingi Sekretaris Badan dan Fungsional Perencana menerima kedatangan Tim review Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Rabu, (21/02/24).
Kehadiran Bapak Oemardani (Inspektur Pembantu I) beserta tim ke Bappeda yaitu terkait Ekspose hasil review dokumen LKPJ Kepala Daerah tahun 2023.
Dari catatan hasil review yang sekaligus menjadi rekomendasi dari Inspektorat, diharapkan agar dapat disesuaikan dan ditindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan dokumen LKPJ tahun 2023.
Untuk diketahui bahwa Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa
Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.