Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan sebanyak 24 paket pekerjaan
infrastruktur dalam Rapat Koordinasi terkait usulan Bantuan Keuangan Khusus
(BKK) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala
Sub Bidang (Ksb) BPKPD Kabupaten Badung, dan turut dihadiri perwakilan BKAD,
dan Bappeda Kabupaten Buleleng. Rabu, 9 April 2026.
Dalam forum tersebut, Pemkab Buleleng
mengusulkan program peningkatan dan rehabilitasi jalan serta pembangunan
jembatan. Namun, berdasarkan hasil verifikasi awal, seluruh usulan masih
memerlukan sejumlah kelengkapan administrasi.
Pihak Kabupaten Buleleng diwajibkan melengkapi
data terkait status aset serta surat kesesuaian tata ruang untuk masing-masing
kegiatan yang diajukan. Hal ini menjadi syarat penting agar usulan dapat
diproses lebih lanjut dalam sistem E-BKK.
Salah satu usulan yang menjadi perhatian
adalah pembangunan jembatan Tukad Buwus yang berada pada ruas jalan dengan
status non-kabupaten. Saat ini, jalan tersebut tengah dalam proses pengalihan
menjadi aset jalan kabupaten. Oleh karena itu, diperlukan surat keterangan
tambahan untuk mendukung kelayakan usulan tersebut.
Seluruh dokumen yang dipersyaratkan diharapkan
dapat segera dilengkapi dan diunggah kembali melalui sistem E-BKK dalam waktu
maksimal satu minggu ke depan.
Selain membahas usulan tahun 2027, rapat juga
menyinggung BKK Perubahan Tahun 2026. Secara sistem, pengajuan masih
dimungkinkan hingga akhir Mei 2026. Namun demikian, Pemkab Buleleng diingatkan
untuk mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan pekerjaan fisik. Sesuai
ketentuan Peraturan Bupati, anggaran yang tidak terealisasi hingga akhir tahun
wajib dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas
berbagai hal teknis terkait pencairan dan penatausahaan BKK Badung Tahun 2026.
Menindaklanjuti hasil rapat, pihak terkait
akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi teknis, khususnya PUTRKim, guna
memastikan seluruh persyaratan dokumen dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang
berlaku.