Beranda/Berita/Penilaian Kinerja tahun 2024 terhadap hasil Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali,
Penilaian Kinerja tahun 2024 terhadap hasil Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali,
Admin bappeda | 29 Mei 2024 | 135 kali
Sebagai bentuk penilaian kinerja penurunan stunting yang merupakan suatu proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Rabu (29/5/24) Pemerintah Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Penilaian Kinerja tahun 2024 terhadap hasil Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali.
Pada kegiatan ini Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bappeda Reika Nurhaeni didampingi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia IAK Septiani Utami beserta Perangkat Daerah terkait (Dinas Kesehatan,Dinas PPKBPPPA,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menghadiri kegiatan tersebut.
Adapun kegiatan tersebut sebagai bentuk penilaian kinerja penurunan stunting yang merupakan suatu proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.
Penilaian Kinerja Stunting dibuka oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali yakni I Wayan Wiasthana Ika Putra dengan menghadirkan Tim Panelis Penilaian Kinerja 8 (delapan) aksi konvergensi Stunting Provinsi yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Bappeda, Dinas PPKBPPPA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas PUPR, dan Politeknik Kesehatan Denpasar
Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini sebagai salah satu peserta memberikan penjelasan kinerja pelaksanaan penangan stunting melalui 8 aksi konvergensi stunting yang dipaparkan oleh Kepala Bappeda Buleleng Reika Nurhaeni.
Tujuan akhir dari penilaian kinerja ini antara lain mengukur tingkat kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam Pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting.