(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.

Admin bappeda | 10 April 2025 | 416 kali

Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng Reika Nurhaeni, menghadiri rapat pembahasan tindak lanjut pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025. Rapat ini digelar di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Kamis pagi 10 April 2025.
Dihadiri oleh beberapa pimpinan OPD diantaranya Kepala BPKPD, Kepala Dinas DagperinkopUKM, Kepala Dinas Pertanian, DPMD, DKPP dan Kepala Bagian, Serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Made Rousmini selaku pemimpin rapat menegaskan dimana Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 memberikan mandat yang jelas kepada seluruh perangkat pemerintah untuk mengawal dan memastikan keberhasilan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Disampaikan pula oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyinergikan langkah strategis dalam rangka percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis komunitas desa dan kelurahan, serta memperluas akses pembiayaan, pemberdayaan UMKM, dan pembangunan ekonomi lokal.
Untuk diketahui, dari surat edaran yang disampaikan Presiden, bahwa Presiden Republik Indonesia menginginkan untuk segera dibentuk 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih di seluruh Indonesia, ( 1 Koperasi per Desa/Kelurahan) dan rencananya Presiden RI akan melaunching Koperasi Desa Merah Putih ini pada Juli mendatang.
Rapat ini menghasilkan sejumlah butir tindak lanjut, di antaranya : 1. Agar setiap desa/kelurahan membentuk koperasi merah putih atau memberdayakan koperasi eksisting, 2. Perlu adanya pembentukan tim/gugus tugas untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi merah putih, 3. Penyusunan pedoman teknis pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, serta sosialisasi masif di Kecamatan dan desa.