(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023

Admin bappeda | 25 Mei 2023 | 52 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023, Kamis (25/05/2023) dan dilaksanakan secara hybrid.
Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan yaitu Verifikasi Lapangan yang sebelumnya tahap Verifikasi Administrasi Evaluasi KLA Tahun 2023 atas hasil Evaluasi Mandiri (EM) tersebut telah selesai dilakukan oleh Tim Evaluasi Administrasi di tingkat Provinsi sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, dan hasilnya telah disampaikan oleh Gubernur Bali kepada Menteri PPPA dimana Kabupaten Buleleng terpilih untuk melanjutkan ke tahap Verifikasi Lapangan.
Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak dari Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., yang dalam hal ini mewakili Penjabat Bupati Buleleng.
Hadir pula Kepala Bappeda, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP., serta Tim Pelaksanaan Gugus Tugas KLA Kabupaten Buleleng.
Sedangkan dari pusat, diikuti oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan, S.Ag, M.A. beserta Tim Evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/ kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh serta berkelanjutan. Setiap Kabupaten/ Kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak dan melindungi anak, yang diukur dengan 24 indikator KLA. Diantaranya, tiga indikator penguatan lembaga yang terdiri dari Peraturan Daerah KLA, Terlembaga KLA, dan keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media serta 21 indikator yang tersebar pada 5 kluster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi; hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.
Keseriusan Pemkab Buleleng dalam mewujudkan hal tersebut telah dilakukan upaya bersama pemerintahan daerah dengan dukungan DPRD yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, Keputusan Bupati Buleleng No.476/424/HK/2022 tentang Gugus tugas Kabupaten Layak Anak tahun 2022. “Ucap Sekda Suyasa saat membacakan sambutan tertulis Penjabat Bupati Buleleng.
Pada kesempatan ini, saya mewakili Pemerintah Kabupaten Buleleng mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia khususnya Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak beserta Tim yang melaksanakan verifikasi lapangan hybrid di Kabupaten Buleleng pada hari ini, “ungkap Sekda Buleleng.
Pj.Bupati Buleleng melalui Sekda Buleleng berharap kepada seluruh Tim Gugus Tugas KLA Kabupaten Buleleng untuk berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan hari ini, sehingga dapat memberikan manfaaat yang besar untuk memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi di Kabupaten Buleleng serta menjadi acuan dalam membangun komitmen bagi para pengambil kebijakan sehingga program dan kebijakan tersebut bisa mengintervensi untuk pencapaian kota layak anak di Kabupaten Buleleng. “Kita semua berharap semoga Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak ini dapat membuahkan hasil yang terbaik sehingga nantinya dapat berdampak besar bagi kepentingan anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak di Kabupaten Buleleng”. tutupnya.