(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Verifikasi Lapangan Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Buleleng Tahun 2023.

Admin bappeda | 20 November 2023 | 194 kali

Secara Hybrid, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI) melaksanakan verifikasi lapangan evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Buleleng Tahun 2023. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat Bappeda, Senin (20/11/2023).
Sebelum kegiatan dimulai, kedatangan Tim Verifikasi Lapangan yang dipimpin oleh Dr. Yusuf Supiandi, MA., selaku Tim Independen (Pakar Gender) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang hadir bersama dua anggota tim, diterima diruang kerja kepala Bappeda oleh Kepala
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Daldukkbpppa), I Nyoman Riang Pustaka yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Bappeda yang juga selaku Ketua Pokja PUG Kabupaten Buleleng, Reika Nurhaeni.
Turut mendampingi Kepala Dinas Daldukkbpppa, Fungsional Perencana Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Buleleng Gde Angga Pratanggga. Hadir pula seluruh perwakilan OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Buleleng, Para Ketua Organisasi wanita, serta hadir juga Kepala Desa/Perbekel Desa Panji dan Desa Tampekan.
Diawali dengan sambutan dan arahan Ibu Rr. Endah Sri Rejeki, S.E, M.IDEA, Ph.D - Plt. Asdep PUG Bidang Politik & Hukum/ Asdep PHASIPA, melalui video conference beliau menyampaikan Evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dilaksanakan setiap tahun. Evaluasi ini dibutuhkanguna mengetahui capaian Indikator PUG di masing-masing Kementerian/Lembaga dan Daerah.
Sementara itu, membacakan sambutan tertulis Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., Bapak Riang mengatakan, pengarusutamaan gender dalam pembangunan sudah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng. Didalam proses pembangunan ada 3 prinsip yang harus diutamakan yaitu :
1. pengarusutamaan pemerintahan yang baik.
2. Pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik
3. Pengarusutamaan gender yang tersurat dan tersirat dalam Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 dan sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 bahwa pegarusutamaan gender dilaksanakan dalam proses Pembangunan Nasional.
Pembangunan Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan suatu strategi yang bertujuan untuk menjamin tercapainya kesetaraan dan keadilan gender yaitu memastikan bahwa masyarakat yang terdiri dari laki-laki, perempuan, anak, lansia dan disabilitas memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama dari kebijakan dan program kegiatan diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Komitmen Pemkab Buleleng dalam melaksanakan PUG sudah dimulai sejak tersusunnya rencana aksi daerah tentang pengarusutamaan gender yang didukung dengan terbitnya Perbup nomor. 55 tahun 2018 tentang pengalokasian anggaran responsif gender, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati nomor 411.4/1219/BKB-PP/2013 tentang pelaksanaan anggaran yang responsif gender. Kabupaten Buleleng sudah mempunyai payung hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan PUG yaitu Perda PUG Nomor 2 tahun 2021 yang mengharuskan bahwa program kegiatan yang dilaksanakan harus responsif gender. yang juga mendukung tujuan pembangunan dunia Sustainable Development Goal's (SDG’S).