Beranda/Berita/Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Buleleng Melaksanakan Pengisian Data Pada Aksi 6 (Sistem Manajemen Data) dan Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi).
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Buleleng Melaksanakan Pengisian Data Pada Aksi 6 (Sistem Manajemen Data) dan Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi).
Admin bappeda | 17 November 2023 | 761 kali
Menindaklanjuti surat keputusan Kemendagri perihal pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di daerah sebagai wujud inplementasi Perpres No: 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, maka tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat 8 aksi konvergensi yang di fokuskan pada aksi 6 yang menyajikan sistem manajemen data dan aksi 7 yang menyajikan pengukuran dan publikasi.
Bertempat di ruang rapat Bappeda, Jumat 17/11/2023, TPPS Kabupaten Buleleng melaksanakan pengisian data pada aksi 6 dan 7 tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya melalui web Bangda Kemendagri.
Mewakili Kepala Bappeda, Ida Ayu Kade Septiani Utami selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mengatakan, Aksi 6 (sistem manajemen data intervensi penurunan Stunting) adalah bagian dari pengelolaan sumber informasi yang mencakup semua kegiatan dari identifikasi kebutuhan data, pengumpulan data hingga pemanfaatan data untuk memastikan informasi yang akurat dan mutakhir. Pengelolaan data tingkat kabupaten/kota sampai tingkat desa/kelurahan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi dan digunakan untuk membantu pengelolaan program dan atau kegiatan percepatan penurunan Stunting. Sedangkan aksi 7 (Pengukuran dan publikasi angka stunting) dibutuhkan untuk memperoleh data perkembangan gizi anak sesuai umur dan data prevalensi stunting sampai dengan tingkat desa secara periodik serta menganalisanya. Hasil analisa tersebut kemudian dipublikasikan untuk memperkuat komitmen pemerintah dan masyarakat luas dalam gerakan bersama penurunan stunting.
Dijelaskan kembali oleh Kabid PPM, bahwasanya aksi 6 dan 7 merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya yang akan menuju sampai aksi 8, yang mana selapan aksi tersebut adalah Aksi 1 (Analisis Situasi Program Penurunan Stunting), Aksi 2 (Penyusunan Rencana Kegiatan), Aksi 3 (Rembuk Stunting), Aksi 4 (Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting), Aksi 5 (Pembinaan Kader Pembangunan Manusia), Aksi 6 (Sistem Manajemen Data Stunting), Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi Stunting) serta Aksi 8 (Review Kinerja Tahunan).
Hadir mengikuti kegiatan dimaksud, Tim Percepatan Penurunan stunting Kabupaten Buleleng.