(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029

Admin bappeda | 13 Juni 2025 | 168 kali

Salah satu tahapan perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 adalah Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD untuk dicantumkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029 dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Juni 2025 secara hybrid melalui platform Zoom.
Dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci, antara lain Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD, Para Asisten, Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Kepala Bappeda, beserta jajaran Kepala Bidang. Semntara itu hadir secara daring para kepala OPD, camat, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan desa/kelurahan, serta stakeholder pembangunan lainnya. Hadir pula secara daring perwakilan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng Reika Nurhaeni menyampaikan didalam laporannya bahwa Musrenbang ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan yang partisipatif, untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang inklusif dan berbasis data selama lima tahun kedepan, dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
“Pelaksanaan Musrenbang Rancangan RPJMD Tahun 2025-2029 Ini, diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta menjadi langkah awal dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Buleleng yang akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan,”ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Bappeda menyampaikan mengenai Penyusunan RPJMD harus selaras dengan kebijakan nasional. Penyelarasan ini merujuk pada Asta Cita yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang dihasilkan harus mampu mencerminkan komitmen daerah dalam mendukung pencapaian Asta Cita tersebut, yang meliputi pemajuan ekonomi, pemerataan pembangunan, penguatan ketahanan nasional, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, dalam sambutannya saat membuka acara, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan pentingnya Musrenbang sebagai forum strategis untuk menyelaraskan visi dan misi kepala daerah dengan aspirasi masyarakat dan arah kebijakan pembangunan nasional serta Provinsi Bali. Melalui forum Musrenbang ini, kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menyatukan visi, menyinkronkan misi, dan mengkonkretkan program-program pembangunan guna mewujudkan "NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI" MELALUI POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA DALAM BALI ERA BARU DI KABUPATEN BULELENG".
"Kita ingin mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Buleleng. Visi BULELENG PATEN menjadi landasan kita, menuju kabupaten yang unggul, solid, dan berkelas," kata Sutjidra.
Bupati Buleleng juga memaparkan delapan misi pembangunan yang menjadi fondasi arah pembangunan lima tahun mendatang. Di antaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, transformasi ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penguatan infrastruktur, reformasi tata kelola pemerintahan, serta pelestarian sosial budaya. Delapan misi tersebut akan diterjemahkan ke dalam lima bidang prioritas daerah, yakni : Pangan, sandang dan papan; Kesehatan dan pendidikan; Ketenagakerjaan dan jaminan sosial; Adat, agama, dan kebudayaan; Infrastruktur, UMKM, pariwisata, dan lingkungan hidup.