(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2023 Kabupaten Buleleng Resmi ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Buleleng,

Admin bappeda | 18 Juli 2024 | 13 kali

Rancangan peraturan daerah (Ranperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kabupaten Buleleng resmi ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Buleleng, hal itu diketahui saat rapat paripurna yang digelar Kamis siang (18/7/2024).
Tentu persetujuan tersebut telah melalui pembahasan dan disepakati oleh badan anggara (Banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat yang berlangsung di Ruang sidang Gedung DPRD Buleleng dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Suradnya,dihadiri oleh Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Sekretaris daerah, Asisten Setda, staf ahli.
Hadir pula Kepala Bappeda Reika Nurhaeni bersama Pimpinan perangkat daerah beserta camat dan undangan lainnya.
Mengawali pidatonya dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati, Penjabat Bupati Buleleng menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah secara seksama dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan seluruh tahapan pembahasan Ranperda tersebut, hingga pada hari ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda dengan tepat waktu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
DPRD juga menyampaikan apresiasai yang sebesar-besarnya kepada Pj. Bupati beserta jajarannya yang telah melaksanakan APBD Tahun 2023 serta menyajikan laporan keuangan yang baik sehingga BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut sebanyak 10 kali dari tahun 2014, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh dasar penyusunan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Selanjutnya setelah mendapat persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapatkan Evaluasi dan Fasilitas dari Gubernur hingga dapat ditetapakan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat paripurna tersebut Pj. Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun Anggaran 2025. Dari penyampaian Nota pengantar tersebut selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan hingga mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD serta hal tersebut dapat dijadikan acuan dalam penyusunan APBD tahun 2025.