(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Rapat Koordinasi pembahasan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sukasada.

Admin bappeda | 26 Agustus 2025 | 19 kali

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Koordinasi pada Selasa (26/8) dengan menghadirkan sejumlah perangkat daerah terkait. Rapat ini melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Agenda utama rapat adalah pembahasan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sukasada. Kedua regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum sekaligus pedoman teknis dalam perencanaan pembangunan wilayah, khususnya terkait tata ruang dan pemanfaatan lahan di Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat koordinasi ini, Bappeda Buleleng juga melibatkan Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Kabupaten Buleleng. Kehadiran kelompok ahli tersebut bertujuan memberikan masukan, pandangan teknis, serta analisis mendalam agar perubahan maupun rancangan peraturan bupati yang disusun dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di daerah.