(0362) 21149
bappeda@bulelengkab.go.id
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali Tahun 2025.

Admin bappeda | 22 April 2024 | 231 kali

Mewakili Penjabat Bupati Buleleng, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., bersama Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Komang Widarma, SE., Senin pagi ini, 22 April 2024 hadir di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali untuk mengikuti acara Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Bali Tahun 2025.
Dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H. Kegiatan tersebut dihadiri Unsur Forkopimda Provinsi Bali, Bupati dan Walikota se-Bali, Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Komisi DPRD Provinsi Bali, Asisten Sekda, dan Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Bali, Rektor Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal, LSM, Tokoh Masyarakat dan Pejabat terkait lainya.
Acara juga dihadiri oleh Narasumber yaitu Direktur Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Deputi Bidang sarana dan Prasarana KemenerianPPN/Bappenas RI, dan Guru Besar Kebijakan Publik Institut Pemrintahan Dalam Negeri.
Adapun dasar hukum penyelenggaraan merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku; yaitu Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, sertaTata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyusunan Terencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 - 2045.
Tujuan dari penyelenggaraan Musrenbang adalah untuk memperoleh masukan saran terhadap permasalahan maupun strategis pembangunan di Provinsi Bali dalam rangka penyempurnaan rancangan akhir RKPD tahun 2025 dan rancangan RPJPD tahun 2025-2045.
Download disini